Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken PP Izin Usaha di IKN, Investor Dapat HGU 190 Tahun

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Maret 2023. Dalam Pasal 4 dijelaskan, perizinan berusaha diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya, kepada pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan di IKN dan daerah mitra.

Di Pasal 18, pelaku usaha mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN selama 95 tahun melalui siklus pertama. Ada tiga tahap pemberian siklus pertama, yakni:

- Pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
- Pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

1. Bisa diperpanjang 95 tahun lagi

Desain pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

Di pasal 18 poin 4 disebutkan, pelaku usaha dapat memperpanjang HGU. Perpanjangan dilakukan dalam tenggang 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua, dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Dengan perpanjangan tahap kedua itu, pelaku usaha bisa mendapat HGU selama 190 tahun.

2. HGB diberikan selama 160 tahun

Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta

Sementara itu, pelaku usaha juga bisa mendapat izin Hak Guna Bangun (HGB) di atas HPL Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui siklus pertama dengan tahapan:

- Pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
- Perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun
- Pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19.

3. Bisa diperpanjang 80 tahun lagi

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

HGB yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan janga waktu 80 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Setelah habis, bila pelaku usaha bisa memperpanjang HGB 80 tahun kemudian dalam satu siklus kedua.

"Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," demikian bunyi salah satu poin dalam PP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Dwi Agustiar
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us