Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kaesang-Erina Turun Pesawat Dijemput Alphard: Syarat Mobil di Apron

ilustrasi bandara. (unsplash.com/starocker)
ilustrasi bandara. (unsplash.com/starocker)
Intinya sih...
  • Kaesang-Erina turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Solo.
  • Mobil yang bisa masuk ke apron bandara harus memenuhi syarat khusus dan dilengkapi handy talky.
  • Mobil di apron juga harus berasal dari lembaga atau institusi yang jelas, seperti perusahaan ground handling.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan video yang diduga putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep dan sang istri, Erina Gudono, turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER.

Dalam narasi yang beredar, jet pribadi itu mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Kendati begitu, tidak diketahui kapan pesawat tersebut mendarat.

Sejumlah pria, dalam video tersebut, tampak sigap membawakan barang belanjaan ke dalam mobil Alphard yang sudah terparkir di apron bandara.

Lantas, bagaimana ketentuan kendaraan atau mobil bisa ada di apron bandara? Berikut informasinya yang berhasil dihimpun IDN Times.

1. Ketentuan mobil yang biasa masuk ke apron

Ilustrasi bandara di Indonesia (pexels.com/Tanathip Rattanatum)
Ilustrasi bandara di Indonesia (pexels.com/Tanathip Rattanatum)

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengungkapkan tidak semua mobil bisa masuk ke apron bandara. Ada ketentuan yang mengatur mobil apakah bisa atau tidak ke apron bandara.

"Pertama adalah mobil-mobil yang memang hanya dioperasikan di apron. Kedua, bisa mobil dari luar, tapi yang sudah mendapatkan izin khusus dan pengemudinya itu juga khusus tahu peraturan lalu lintas di apron. Jadi, tidak sembarangan," ujar Alvin kepada IDN Times, Senin (26/8/2024).

Selain itu, lanjut Alvin, mobil yang di apron juga harus dilengkapi handy talky guna memonitor instruksi-instruksi bagi lalu lintas, baik itu pesawat maupun kendaraan lainnya.

"Itu syarat-syaratnya demikian," kata dia.

2. Harus jelas instansinya

Ilustrasi bandara Indonesia (pexels.com/Ilman Muhammad)
Ilustrasi bandara Indonesia (pexels.com/Ilman Muhammad)

Selain itu, mobil yang bisa ada di apron juga mesti berasal dari lembaga atau institusi yang jelas.

"Tentunya, harus ada kejelasan dari instansi mana atau dari perusahaan apa. Misalnya perusahaan ground handling, itu bisa, tapi kalau gak jelas (perusahaan apa) tidak bisa," kata Alvin.

3. Pernah terjadi pada Sri Mulyani

Viral Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai di apron bandara (Facebook/Peter F Gontha)
Viral Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai di apron bandara (Facebook/Peter F Gontha)

Kasus mobil masuk apron bandara juga pernah terjadi pada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Kala itu, tepatnya pada Maret 2023 jagad media sosial dihebohkan dengan foto mobil Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai berada di apron bandara. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II pun angkat suara soal potret yang viral tersebut.

Senior Manager (SM) of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, mengatakan hal tersebut memang bisa terjadi dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi.

"PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan," ujar Holik dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (26/3/2023).

Selain sesuai dengan SOP, Holik juga memastikan kendaraan yang masuk ke apron bandara juga telah memperhatikan aspek keselamatan.

"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us