Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI akhirnya mengharuskan penumpang di Pulau Jawa yang ingin berpergian jarak jauh menunjukkan hasil rapid test atau swab antigen yang negatif. Persyaratan ini berlaku mulai (22/12/2020) hingga (8/1/2021) mendatang.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemik COVID-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah melalui keterangan resmi, Senin (21/12/2020).
Ini syarat naik kereta jarak jauh terbaru. Dadan menjelaskan peraturan ini tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.