Jakarta, IDN Times - Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya. Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan oleh Shopee Indonesia.
Atas hal tersebut, Shopee Indonesia memastikan bakal memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuang perundang-undangan yang ada.
"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (19/9/2022).
Selain itu, karyawan yang di-PHK juga masih bisa menggunakan fasilitas asuransi kesehatan dari Shopee hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.