Jakarta, IDN Times - Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai kasus gugatan terhadap bos Kresna Group, Michael Steven terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sanksi denda dan surat peringatan tertulis yang dikeluarkan terbilang tidak biasa. Hal itu karena meski Michael sudah jadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, namun masih bisa menggugat OJK dan memenangkan banding dari OJK.
"Aneh bin ajaib kan buron bisa menang dan diberikan hak untuk mengajukan gugatan, ajukan banding. Dalam konsep yang normal, buron itu dikurangi hak-hak hukumnya," kata Deny, dikutip Kamis (11/7/2024).