Begini Modus Kejahatan Bos Kresna Group yang Rugikan Nasabah

- OJK memastikan Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner PT Kresna Asset Management tanpa namanya tercantum dalam anggaran dasar.
- OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding PTUN Jakarta terkait status Michael sebagai pemilik manfaat terakhir.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemilik Kresna Group, Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner atau pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management. Meski nama Michael sendiri tidak tercantum dalam anggaran dasar.
Kini OJK tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
1. Tidak memunculkan beneficial owner bisa jadi celah lakukan kejahatan

Menurut pengamat Hukum Denny Indrayana, bisa saja Michael Steven sengaja menempatkan diri sebagai pemilik manfaat terakhir agar namanya tidak terdeteksi. Modus lama ini biasanya dilakukan agar nama tidak terdeteksi dan sulit untuk ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael terbukti sebagai ultimate beneficial owner, walaupun namanya tidak tercantum dalam anggaran dasar. Michael juga melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana Kresna Asset Management demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
“Memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya di situ, sopir, orang nggak jelas atau office boy,” ucap Denny, dikutip Kamis (11/7/2024).
2. Ada aturan hukum pemilik manfaat harus bertanggung jawab

Denny mengklaim, sebenarnya sudah ada Perpres atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab, meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar.
Sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar, sehingga dia tidak bertanggung jawab.
3. OJK bisa buktikan bos Kresna Life lakukan intervensi

Ia menilai, ada kekeliruan majelis hakim karena salah satu modus menghilangkan jejak dan tanggung jawab justru dengan tidak mencantumkan nama. Padahal OJK bisa membuktikan bahwa Michael yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi.
“Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini. Jadi mestinya hukum ditegakkan lagi jangan kalah sama buronan,” ucap Denny.