Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, dari delapan pelanggaran yang ditemukan, OJK telah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim antara lain:
• Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar memperoleh dana baru.
• Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
• Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
• Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
• Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
• Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
• Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
• Pelaporan yang tidak benar.