Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan TikTok berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Indonesia, setelah TikTok Shop dilarang beroperasi.
TikTok Shop dilarang beroperasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Nah, TikTok sedang berusaha memenuhi yang namanya compliance (kepatuhan) dengan peraturan-peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).