Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar, Ini Kronologinya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar, Ini Kronologinya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dok/Istimewa).
  • Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026, dengan total 23,78 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar.
  • Penindakan pertama melibatkan tujuh WNA tujuan Hongkong dengan 17,43 kilogram emas 24 karat; kasus kedua melibatkan dua WNI tujuan Dubai membawa 6,35 kilogram emas.
  • Kementerian ESDM menduga emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal di Indonesia dan akan mendalami sumbernya serta memperkuat pencegahan kebocoran hasil tambang ke luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 11 Agustus 2026.

Total emas yang diamankan mencapai 23,78 kilogram dengan nilai keekonomian sekitar Rp63 miliar.

  1. 1. Mencegah ekspor yang tak sesuai ketentuan

    ilustrasi emas
    ilustrasi emas (unsplash.com/Zlaťáky.cz)

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mencegah pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor.

    Penggagalan penyelundupan ini terjadi karena adanya kerja sama dari berbagai pihak serta teknologi yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan berangkat melalui bandara.

    “Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026,” kata Purbaya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8/2026).

  2. 2. Kronologi penangkapan di kasus ekspor emas

    Emas Antam Logam Mulia dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)
    Emas Antam Logam Mulia dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang hendak bepergian ke Hongkong.

    Dari pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas, celana yang telah dimodifikasi, hingga tubuh pelaku.

    Total emas yang diamankan dalam penindakan pertama mencapai 17,43 kilogram dengan nilai keekonomian sekitar Rp46 miliar.

    “Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau dinilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” ujar Djaka.

    Sementara itu, penindakan kedua dilakukan terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI), yakni seorang staf ground handling dan seorang penumpang dengan tujuan Dubai.

    Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam. Emas seberat 6,35 kilogram itu disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.

    “Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomiannya Rp17 miliar,” kata Djaka.

  3. 3. Emas diduga berasal dari pertambangan ilegal

    Ilustrasi emas. pexels.com
    Ilustrasi emas. pexels.com

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terhadap asal muasal emas yang hendak dibawa ke luar negeri tersebut.

    Menurut dia, emas yang diselundupkan diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

    “Kalau hari ini kita lihat ada sesuatu yang ilegal di sini terkait dengan upaya untuk membawa ke luar atau menyelundupkan emas, sudah dipastikan ini ilegal,” ujar Jeffri.

    Jeffri mengatakan Kementerian ESDM akan memperdalam sumber emas tersebut sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar hasil pertambangan ilegal tidak kembali bocor ke luar negeri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More