Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendag Tangani 1.395 Aduan Konsumen dengan Nilai Transaksi Rp18,6 M
ilustrasi call center (freepik.com/freepik)
  • Kemendag menangani 1.395 aduan konsumen dari total 1.911 layanan pada semester I-2026, dengan nilai transaksi bermasalah mencapai Rp18,6 miliar di berbagai sektor perdagangan barang dan jasa.
  • Sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi menjadi yang paling banyak dikeluhkan, mencakup masalah spesifikasi produk, klaim garansi, top-up gagal, hingga refund tiket.
  • Penyelesaian aduan difokuskan untuk memperkuat kepatuhan hukum pelaku usaha serta melindungi hak konsumen melalui kanal resmi seperti WhatsApp, email, telepon, dan layanan tatap muka Kemendag.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis data penanganan pengaduan konsumen sepanjang semester I-2026. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), tercatat ada 1.911 total layanan konsumen yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Rincian dari total layanan tersebut meliputi 1.568 laporan pengaduan langsung, 161 berupa pertanyaan publik, dan 182 sisanya adalah informasi dari masyarakat.

Dari seluruh laporan pengaduan yang masuk, Kemendag mencatat sebanyak 89 persen aduan atau setara dengan 1.395 kasus telah berhasil diselesaikan.

1. Akumulasi transaksi bermasalah capai Rp18,6 miliar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Nilai transaksi yang berhasil diidentifikasi dari seluruh laporan pengaduan tersebut menembus angka Rp18.596.548.758. Angka tersebut mencakup komparasi transaksi bermasalah di sejumlah sektor perdagangan barang maupun jasa.

Sektor-sektor yang berkontribusi terhadap besaran nilai transaksi aduan ini meliputi sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, obat dan makanan, perumahan, hingga jasa telekomunikasi.

“Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758,” kata ungkap Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang dikutip Rabu, (15/7/2026).

2. Elektronik dan transportasi jadi sektor yang paling banyak dikeluhkan

ilustrasi belanja online (pexels.com/Julio Carballo)

Berdasarkan klasifikasi laporan, mayoritas keluhan konsumen terpusat pada empat sektor utama, yaitu elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi. Bentuk permasalahan faktual yang dilaporkan masyarakat di setiap sektor meliputi:

  • Sektor Elektronik & Kendaraan Bermotor: Masalah didominasi oleh ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan fisik atau fungsi, serta kendala saat melakukan klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center).

  • Sektor Sistem Pembayaran: Keluhan berfokus pada kegagalan isi ulang saldo (top-up), kendala teknis penggunaan fitur pembayaran berjangka (paylater), serta masalah transaksi menggunakan kartu kredit.

  • Sektor Jasa Transportasi: Konsumen mengeluhkan sulitnya proses pengembalian dana pembayaran (refund) tiket dan masalah perubahan sepihak jadwal keberangkatan.

3. Regulasi hukum dan saluran resmi layanan pengaduan

ilustrasi call center (freepik.com/freepik)

Penyelesaian aduan itu diproyeksikan tidak hanya untuk mengurai konflik kasus per kasus, melainkan sebagai instrumen kepatuhan hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Penertiban tersebut diharapkan mendorong keseimbangan yang adil antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab," ucap Moga.

Masyarakat yang mengalami kerugian niaga dapat memanfaatkan sejumlah kanal komunikasi resmi kementerian untuk menyampaikan aduan. Berikut daftar kanal komunikasi resmi pengaduan konsumen Kemendag:

  • WhatsApp: 0853 1111 1010

  • Surat Elektronik (E-mail): pengaduan.konsumen@kemendag.go.id

  • Telepon: (021) 3441839

  • Layanan tatap muka/surat fisik langsung ke kantor Kementerian Perdagangan.

Editorial Team

Related Article