Purbaya Jelaskan Dana SAL Rp400 T di Himbara yang Dipersoalkan DPR

- Purbaya menjelaskan pemerintah menempatkan dana SAL sebesar Rp400 triliun di bank-bank Himbara untuk menjaga likuiditas, setelah sebelumnya mengendap hingga Rp600 triliun di Bank Indonesia.
- Penarikan dan penempatan ulang dana SAL dilakukan berdasarkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, BI, dan DPR guna menyelaraskan kebijakan fiskal serta moneter agar stabilitas keuangan tetap terjaga.
- Dolfie dari Komisi XI DPR mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut karena menurut UU APBN 2026, penempatan dana SAL di luar rekening pemerintah harus mendapat persetujuan resmi melalui rapat DPR.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat protes dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit terkait kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perdebatan itu terjadi dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026). Mengenai protes tersebut, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memberikan penjelasan.
1. Total penempatan dana SAL sudah Rp400 triliun

Purbaya menjelaskan, pemerintah telah menempatkan sekitar Rp400 triliun dana SAL di Bank Himbara. Menurutnya, dana tersebut sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) hingga menyentuh Rp600 triliun.
"Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem," ujar Purbaya.
Ia merinci, dana SAL Rp200 triliun merupakan dana yang ditempatkan pada 2025 dan diperpanjang hingga akhir 2026. Kemudian pemerintah menambah Rp100 triliun dengan tenor 3 bulan, serta menyediakan tambahan Rp100 triliun yang dapat digunakan secara fleksibel untuk menjaga kebutuhan likuiditas perbankan.
"Total dana SAL saya taruh Rp400 triliun di sistem. (Rinciannya) Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat tiap 3 bulan, kemudian Rp100 triliun kita pakai untuk keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya,” ucap Purbaya
2. Alasan sempat menarik dana SAL

Purbaya kemudian mengungkapkan alasan pemerintah sempat menarik dana SAL dari bank-bank Himbara sebelum akhirnya menempatkannya kembali. Menurut dia, keputusan penarikan dana SAL saat itu merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan DPR. Kebijakan tersebut bukan diambil secara sepihak oleh pemerintah.
"Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral. Ketika BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter, ya saya ikut. Mereka (BI) bilang kurangi uang kamu, kami akan ganti," kata Purbaya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter, sekaligus menjalankan keputusan yang telah dibahas bersama DPR.
"Jadi bukan saya main-main atau maju mundur enggak ada perhitungan. Tapi untuk menyinkronkan kebijakan dengan lembaga lain, termasuk dengan DPR. Waktu itu keputusannya diambil di DPR, saya ikut. Tapi setelah ada koreksi, saya ikut juga. Jadi ke depan, kita lebih hati-hati mengelola uang itu," tuturnya.
Namun, setelah dana SAL ditarik dari Himbara, pemerintah menerima keluhan dari perbankan karena kondisi likuiditas mulai mengetat. Situasi tersebut mendorong pemerintah kembali menempatkan dana SAL di bank-bank Himbara, sekaligus menambah alokasi sebesar Rp100 triliun.
"Kalau saya ambil (dana SAL) pasti (Himbara) runtuh. Tapi kita tidak mau ikut campur lembaga lain. Waktu itu mereka bilang akan ganti, ya sudah saya tarik. Rupanya tidak sesederhana itu, jadi saya inject lagi," ucap Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan BI agar pengelolaan dana negara tidak mengganggu stabilitas ekonomi maupun likuiditas sistem keuangan. Menurutnya, koordinasi tersebut juga menjadi bahan evaluasi dalam menentukan indikator likuiditas yang digunakan pemerintah.
3. Perlu persetujuan DPR dalam rapat

Penjelasan tersebut kemudian memicu perdebatan. Dolfie mempertanyakan apakah kebijakan penempatan dana SAL itu sudah mendapat persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.
Namun, Dolfie menegaskan, berdasarkan UU APBN 2026, penempatan dana SAL di luar rekening pemerintah harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu, persetujuan DPR tidak dapat diberikan secara informal kepada individu, melainkan harus diputuskan dalam rapat resmi yang memiliki notulen.
"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang," ujar Dolfie.







![[QUIZ] Dari Bisnis Upin & Ipin, Mana yang Paling Cocok Untukmu?](https://image.idntimes.com/post/20250525/untitled-design-12-562983c5178e50a291d5512aeeae6236.jpg)













