Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendag Tegaskan NIB Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)
  • Kemendag menegaskan bahwa NIB tidak berkaitan dengan kewajiban pajak, karena urusan perpajakan hanya memerlukan NPWP dan NIK sebagai identitas wajib pajak.
  • Iqbal Shoffan Shofwan menyebut seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar wajib memiliki NIB sebagai bukti legalitas dan syarat untuk memperoleh fasilitas pemerintah.
  • Pemerintah menyiapkan kebijakan NIB guna memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM agar lebih mudah mendapatkan kredit dan insentif untuk keberlanjutan usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Iqbal dari Kemendag bilang kalau NIB itu bukan buat urus pajak. NIB cuma tanda kalau usaha itu resmi dan boleh jalan. Kalau mau urus pajak, yang dipakai itu NPWP dan NIK. Bu Inge dari pajak juga bilang begitu. Sekarang semua orang yang punya usaha harus punya NIB biar bisa dapat bantuan dari pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Sebab, NIB merupakan izin legalitas yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik usaha mikro, menengah, maupun besar.

“Artinya, nggak ada hubungannya NIB dengan pajak,” tegas Iqbal dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).

Ia mengatakan, kewajiban memiliki NIB diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Online Single Submission (OSS) dan PP Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki izin usaha. 


1. Pajak hanya membutuhkan NPWP dan NIK

Kartu NPWP (pajak.go.id)

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa untuk mengurus perpajakan yang dibutuhkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“Untuk perpajakan itu yang diminta NPWP dan NIK, bukan NIB. Jadi mohon di-quote, tidak ada hubungannya NIB dengan pajak,” lanjut dia. 

Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, ia menambahkan bahwa NIB tidak menjadi persyaratan wajib dalam mengurus pajak. 

“Karena kami tidak akan meminta data NIB, tapi kalaupun mereka ngasih tidak akan kita tolak juga sebetulnya, kan. Tapi tidak menjadi persyaratan,” tambah Inge.  


2. Usaha yang legal di Indonesia adalah usaha yang memiliki NIB

Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Iqbal menegaskan, seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar wajib memiliki NIB. Menurutnya, NIB menjadi identitas dasar yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi. 

"Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki NIB. Jadi yang bisa disebut usaha yang legal di Indonesia adalah usaha yang memiliki NIB," kata Iqbal. 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa NIB dibutuhkan sebagai instrumen bagi pemerintah untuk menyalurkan fasilitas, pembiayaan, dan berbagai program keberlanjutan bagi pelaku usaha. Sehingga, jika tidak ada NIB, menurut dia, pemerintah tidak akan bisa memberikan insentif. 

"Pemerintah ini bagaimana cara memberikan insentif nih, kalau misalnya instrumen pemberian insentif ini juga nggak ada?” lanjut dia. 


3. NIB disiapkan untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM

Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Menurutnya, pemberian kredit bagi UMKM di Indonesia masih perlu ditingkatkan dibandingkan dengan sejumlah negara lain di Asia Tenggara. 

“Kita sudah bisa melihat datanya, salah satu yang paling poor dalam konteks pemberian kredit kepada usaha mikro kecil di Asia Tenggara itu kita, dibandingkan negara-negara lainnya,” ujarnya. 

Sehingga akhirnya, ia menambahkan, pemerintah mempersiapkan hal ini dengan mewajibkan NIB supaya para pelaku usaha bisa mendapatkan insentif untuk keberlangsungan usahanya.

“Makanya hal-hal seperti ini juga kita harus persiapkan dengan usaha mikro kecil yang memang punya posisi di bidang masing-masing,” pungkasnya. 


Curated For You

Editorial Team

Related Article