Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Sebab, NIB merupakan izin legalitas yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik usaha mikro, menengah, maupun besar.
“Artinya, nggak ada hubungannya NIB dengan pajak,” tegas Iqbal dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).
Ia mengatakan, kewajiban memiliki NIB diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Online Single Submission (OSS) dan PP Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki izin usaha.
