Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa itu NIB? Pengertian, Manfaat, Syarat, dan Cara Membuatnya

ilustrasi bisnis (Unsplash.com/krakenimages)
ilustrasi bisnis (Unsplash.com/krakenimages)

NIB adalah identitas dari pemerintah yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB membantu pengusaha untuk mendapatkan perizinan usaha secara lebih mudah dan aman.

Bagi kamu yang berencana atau baru mendirikan usaha, wajib memahami seluk beluk NIB. Mulai dari pengertian, manfaat, siapa yang wajib memilikinya, syarat, dan cara membuatnya. Berikut IDN Times sajikan penjelasan tentang NIB di bawah ini.

1. Pengertian NIB

Ilustrasi dokumen (Pexels/Anete Lusina)
Ilustrasi dokumen (Pexels/Anete Lusina)

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah suatu identitas wajib bagi para pengusaha yang diterbitkan oleh pemerintah lewat lembaga OSS atau Online Single Submission. NIB terdiri dari 13 digit angka khas yang berbeda-beda setiap pemiliknya, sehingga dijamin aman.

NIB juga menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, salah satu syarat membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pengajuan sertifikat halal. Oleh sebab itu, NIB sangat penting dimiliki bagi setiap pengusaha di Indonesia agar bisnisnya berjalan lancar.

Dasar hukum NIB

Ketentuan NIB telah diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Adanya NIB idealnya memudahkan pengusaha untuk mendapatkan berbagai perizinan.

Nomor yang dimiliki setiap pengusaha juga sudah terintegrasi pada berbagai sistem, sehingga tidak perlu repot-repot lagi mengurus identitas baru untuk mengurus izin yang lainnya.

2. Siapa yang wajib memiliki NIB?

Ilustrasi pengusaha (Pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi pengusaha (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Lantas siapa yang wajib memiliki NIB? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, setiap pelaku usaha perorangan maupun non-perorangan wajib mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.

Daftar pelaku usaha yang wajib memiliki NIB, di antaranya:

  • Pelaku usaha perorangan (termasuk toko online)
  • Koperasi
  • Perseroan terbatas
  • Perusahaan umum
  • Perusahaan umum daerah
  • Persekutuan komanditer
  • Firma
  • Persekutuan perdata
  • Badan layanan umum
  • Badan usaha yayasan
  • Lembaga penyiaran
  • Badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

3. Manfaat NIB

ilustrasi sibuk bekerja. (pexels.com/Yan Krukov)
ilustrasi sibuk bekerja. (pexels.com/Yan Krukov)

Seperti yang sempat disinggung di atas, NIB bermanfaat untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal perizinan. Beberapa manfaat NIB adalah:

1. Menjadi dokumen legalitas

Pelaku usaha yang memiliki NIB bisa lebih mudah mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, seperti:

  • NPWP perorangan maupun badan usaha
  • Surat izin usaha di sektor perdagangan
  • Terdaftar sebagai anggota BPJS
  • Surat Pengesaha Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal.

2. Perizinan usaha jadi lebih mudah dan cepat

NIB bisa memudahkan pengusaha untuk mendapatkan perizinan usaha dengan lebih mudah dan cepat. Sebab NIB adalah identitas yang sudah terintegrasi dengan lembaga perizinan lainnya di Indonesia.

3. Menjadi lebih kredibel

Sebuah bisnis yang memiliki NIB akan terlihat lebih kredibel karena pendiriannya sudah diakui secara hukum melalui dokumen yang sah. Dengan begitu, sebuah bisnis akan lebih mudah dalam mendapatkan bantuan dana dari pihak luar. Misalnya dari investor atau lembaga keuangan bank maupun nonbank.

4. Mendapat perlindungan

Salah satu manfaat kepemilikan NIB bagi pelaku usaha adalah jaminan perlindungan dan keamanan hukum yang lebih besar daripada pengusaha tanpa NIB.

5. Memudahkan investasi dan pengajuan pinjaman

Manfaat NIB lainnya adalah dapat lebih mudah dalam mendapatkan investor atau mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan. Seperti yang disinggung di atas, kepemilikan NIB adalah ciri perusahaan yang sah atau legal secara hukum.

6. Dampingan usaha

Terakhir, manfaat NIB adalah untuk mendapat pendampingan atau training usaha bagi usaha mikro. Bentuk pendampingan bisa berupa program-program yang sudah disediakan pemerintah.

4. Syarat membuat NIB

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)
Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Jika ingin membuat NIB untuk usahamu, maka kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini. Berikut rinciannya:

  • NIK, digunakan untuk membuat user ID. Jika berbentuk badan usaha, maka menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab
  • NPWP Badan atau Perorangan
  • Akta pendirian
  • Laporan pajak, yaitu SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir
  • Izin lokasi usaha
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Perizinan lingkungan berbentuk AMDAL atau UKL-UPL
  • Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal
  • Surat Pengesahan RPTKA.

5. Cara membuat NIB

Tampilan depan laman OSS untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha (oss.go.id)
Tampilan depan laman OSS untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha (oss.go.id)

Lalu, bagaimana cara membuat NIB yang mudah? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh NIB. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi OSS melalui oss.go.id
  2. Pilih menu Daftar untuk membuat akun
  3. Lengkapi seluruh data yang diminta
  4. Aktivasi akun lewat alamat email yang terdaftar
  5. Lakukan Login ke laman OSS menggunakan alamat email dan password
  6. Setelah berhasil masuk, pada menu dashboard pilih menu Perijinan Mikro dan klik Pengajuan Baru
  7. Lengkapi seluruh data lagi tentang identitas usahamu
  8. Jika sudah yakin seluruh data benar, pilih Simpan Data
  9. Unduh NIB dengan mengeklik Simpan dan Lanjutkan
  10. Lalu pilih Data Usaha dan pilih Proses NIB
  11. Ikuti alur sisanya dengan membaca secara saksama setiap arahannya hingga proses penerbitan NIB selesai.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat membuat NIB, di antaranya:

  • Pastikan sudah mengantongi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB
  • Pastikan laporan pajak, seperti SPT Tahunan dan PPh sudah rapi
  • Jangan lupa isi bagian maksud dan tujuan pada anggaran dasar sesuai KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha tahun 2020
  • Pastikan operasional usaha tidak berdampak pada lingkungan dengan memiliki perizinan lingkungan berbentuk AMDAL.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kesimpulannya, kepemilikan NIB adalah salah satu cara sekaligus kewajiban bagi pelaku usaha supaya bisnisnya bisa berjalan lebih lancar melalui kemudahan-kemudahan dalam hal perizinan. Yuk, daftar sekarang!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us