Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengelolaan Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi DI Yogyakarta beralih ke pemerintah provinsi setempat terhitung per Januari 2025.
Hal tersebut seiring dengan sudah berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Kota Denpasar, serta nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di DI Yogyakarta.
"Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasannya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2024).