Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhub Bakal Rilis Formula Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Bandara Soekarno-Hatta. (Soekarnohatta-airport.co.id)
  • Kemenhub sedang finalisasi formula baru tarif batas atas tiket pesawat yang akan menghapus komponen fuel surcharge dari perhitungan biaya.
  • Penyesuaian formula dilakukan karena perubahan signifikan pada nilai tukar rupiah dan harga avtur dibandingkan tahun 2019 saat aturan terakhir ditetapkan.
  • Pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipasi jika harga avtur kembali melonjak, sambil menunggu kondisi stabil sebelum menerapkan TBA baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan revisi formula tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sedang difinalisasi. Dalam formula baru TBA tiket pesawat, komponen biaya tambahan seperti fuel surcharge akan dihapus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengakomodasi biaya itu dalam perhitungan TBA terbaru.

“Kalau nanti diberlakukan TBA, maka fuel surcharge itu ditiadakan,” kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

1. Menyesuaikan nilai tukar rupiah

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dudy mengatakan, penyesuaian formula TBA dilakukan menyesuaikan nilai tukar rupiah dan harga avtur saat ini, yang berbeda jauh dari 2019, saat terakhir kali pemerintah menetapkan formula TBA melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 20 Tahun 2019.

“Karena kita sudah menyesuaikan dengan kondisi. TBA terakhir itu kan tahun 2019, di mana kondisi kurs (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS) maupun kondisi harga avtur itu jauh berbeda dengan saat ini," ujar Dudy.

2. Maskapai minta penyesuaian fuel surcharge

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Kondisi ini membuat maskapai penerbangan dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Merespons itu, pemerintah memutuskan untuk memperbaharui seluruh komponen TBA.

"Yang paling dominan adalah fuel surcharge. Dengan kita berlakukan TBA yang terbaru yang sudah mengakomodir kondisi pada saat ini, maka fuel surcharge itu akan kita tiadakan," tutur Dudy.

3. Tetap antisipasi lonjakan harga avtur

ilustrasi pesawat sedang mengisi Avtur (dok. Pertamina)

Akan tetapi, Dudy memastikan pemerintah tetap mengantisipasi kebijakan pengenaan fuel surchargeapabila harga avtur melonjak lagi.

"Kalau dalam kondisi yang tidak terjadi apa-apa, maka kita akan menggunakan TBA sebagai patokan untuk menentukan harga tiket," kata dia.

Untuk penerapan TBA baru, pemerintah berencana menunggu harga avtur kembali stabil.

"Kalau avtur sudah mendekati dengan kondisi pada saat itu, kita dengan sesegera mungkin akan memperlakukan TBA yang baru," ujar Dudy.

Editorial Team

Related Article