Jakarta, IDN Times - Indonesia Airlines belum mengajukan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut dipastikan langsung ole Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).
"Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," tutur Lukman.