ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Adita menegaskan pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19.
Kemenhub menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan SE Kemenhub yang terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi, yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," ucap Adita.