Jakarta, IDN Times - Tahun depan, bangsa Indonesia melaksanakan agenda demokrasi lima tahunan: Pemilihan Umum (Pemilu). Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pesta demokrasi tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah, pada 27 November 2024.
Terlepas dari kontestasi partai politik dan capres-cawapres, kita berdoa agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai. Sebab, stabilitas politik menjadi garansi terhadap stabilitas ekonomi.
Untuk menyukseskan pesta demokrasi, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian:
- Tahun 2022, anggaran Pemilu sebesar Rp3,1 triliun
- Tahun 2023, anggaran Pemilu sebesar Rp30,0 triliun
- Tahun 2024, anggaran Pemilu sebesar Rp38,2 triliun