Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan, menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujarnya di Pelabuhan Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12).
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.