Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Klaim JHT Tak Kena Pajak

Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Klaim JHT Tak Kena Pajak
JHT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Intinya Sih
  • Kemenkeu menyebut 95,45 persen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak karena saldo di bawah Rp50 juta sesuai ketentuan insentif PPh Final 0 persen.
  • Peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final 5 persen untuk kelebihannya, sementara iuran bulanan JHT tetap bebas pajak saat penyetoran.
  • Said Iqbal dari KSPI mendesak pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya karena dianggap sebagai bentuk pajak berganda terhadap upah pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mayoritas peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah menerima manfaat insentif pajak 0 persen.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Kebijakan insentif pajak 0 persen mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2010 yang memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0 persen bagi pencairan dana JHT di masa pensiun dengan nominal maksimal Rp50 juta.

"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

1. Ketentuan pajak bagi saldo di atas Rp50 juta

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Peserta dengan saldo JHT melebihi Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final 5 persen hanya atas nilai kelebihannya. Syarat utamanya, seluruh proses pencairan wajib diselesaikan maksimal dua tahun kalender sejak penarikan pertama di masa pensiun.

Sementara itu, penarikan dana JHT oleh pekerja yang masih aktif tetap mengikuti ketentuan tarif umum PPh Orang Pribadi. Skema tersebut bertujuan mendorong pekerja agar tidak mencairkan dana lebih awal demi memaksimalkan manfaat program JHT saat masa pensiun.

2. Iuran JHT bebas pajak saat penyetoran

Tabel iuran JHT
Tabel iuran JHT (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Pemerintah menegaskan iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan merupakan komponen yang tidak dikenakan PPh. Pemerintah memastikan adanya keadilan dan kemudahan administrasi bagi pekerja untuk menjamin kelangsungan hidup di masa tua.

"Iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," kata Deni.

3. Kaum buruh usul penghapusan pajak JHT

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal sebelumnya mendesak pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT.

Dia mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen. Said Iqbal berpendapat iuran JHT berasal dari upah yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Oleh karena itu, pemotongan pajak kembali saat pencairan manfaat dianggap sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.

Terkait hal tersebut, dia berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna membahas reformasi kebijakan ini sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja alih daya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More