Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Siap Rilis Aturan agar Aplikator Berikan THR ke Driver Ojol

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer menemui driver ojol yang demo menuntut THR pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Wamenaker siap atur aplikator berikan THR kepada pengemudi ojol
  • Kemnaker akan jadikan pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan hanya mitra
  • Pengemudi ojol sudah masuk kategori pekerja yang berhak menerima THR

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan, pihaknya siap mengeluarkan aturan agar aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya aplikator wajib memberikan THR buat para pengemudi ojol.

"Entah itu bentuknya surat edaran atau permen (peraturan menteri) atau apapun. Itu harus dilaksanakan, gak bisa tidak," kata pria yang karib disapa Noel tersebut kepada awak media di depan Gedung Kemnaker Jakarta, Senin (17/2/2025).

1. Legal standing pengemudi ojol akan diperjelas Kemnaker

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kemnaker, sambung Noel, juga akan memperjelas posisi pengemudi ojol tidak hanya sebagai mitra melainkan pekerja.

"Apalagi ke depan ini kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu penting sekali," kata dia.

Noel menambahkan, legal standing itu diharapkan terbit setelah lebaran tahun ini.

"Kita sedang merumuskan dan juga kita sedang mengkaji hal itu. Kalau permen boleh, PP boleh, atau apapun lah. Artinya harus ada legal standing mereka," ujar dia.

2. SPAI klaim pengemudi ojol masuk kriteria pekerja yang pantas dapat THR

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, para pengemudi ojol sudah masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR dari aplikator.

"Kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan satu lagi izin. Pekerjaan juga upah, sudah meliputin bahwa di sini kita sudah terkategori sebagai pekerja," kata Lily kepada awak media.

3. Pengemudi ojol tuntut THR berupa uang

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Lily menambahkan, para pengemudi ojol siap mengawal Kemnaker untuk mewujudkan tuntutan THR tersebut. Oleh sebab itu, Lily mewakili para pengemudi ojol bakal menyampaikan tuntutan THR itu kepada Menaker Yassierli dan Wamenaker Noel.

Lily menegaskan, pengemudi ojol ingin THR berupa uang. "Yang pasti adalah tuntutan kami, bahwa kami akan harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok," kata dia.

Adapun soal besarannya, Lily menyerahkan ke Kemnaker yang memiliki aturan dan rumusannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us