Kemnaker Siap Rilis Aturan agar Aplikator Berikan THR ke Driver Ojol

- Wamenaker siap atur aplikator berikan THR kepada pengemudi ojol
- Kemnaker akan jadikan pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan hanya mitra
- Pengemudi ojol sudah masuk kategori pekerja yang berhak menerima THR
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan, pihaknya siap mengeluarkan aturan agar aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).
Dengan adanya aturan tersebut, nantinya aplikator wajib memberikan THR buat para pengemudi ojol.
"Entah itu bentuknya surat edaran atau permen (peraturan menteri) atau apapun. Itu harus dilaksanakan, gak bisa tidak," kata pria yang karib disapa Noel tersebut kepada awak media di depan Gedung Kemnaker Jakarta, Senin (17/2/2025).
1. Legal standing pengemudi ojol akan diperjelas Kemnaker

Kemnaker, sambung Noel, juga akan memperjelas posisi pengemudi ojol tidak hanya sebagai mitra melainkan pekerja.
"Apalagi ke depan ini kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu penting sekali," kata dia.
Noel menambahkan, legal standing itu diharapkan terbit setelah lebaran tahun ini.
"Kita sedang merumuskan dan juga kita sedang mengkaji hal itu. Kalau permen boleh, PP boleh, atau apapun lah. Artinya harus ada legal standing mereka," ujar dia.
2. SPAI klaim pengemudi ojol masuk kriteria pekerja yang pantas dapat THR

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, para pengemudi ojol sudah masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR dari aplikator.
"Kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan satu lagi izin. Pekerjaan juga upah, sudah meliputin bahwa di sini kita sudah terkategori sebagai pekerja," kata Lily kepada awak media.
3. Pengemudi ojol tuntut THR berupa uang

Lily menambahkan, para pengemudi ojol siap mengawal Kemnaker untuk mewujudkan tuntutan THR tersebut. Oleh sebab itu, Lily mewakili para pengemudi ojol bakal menyampaikan tuntutan THR itu kepada Menaker Yassierli dan Wamenaker Noel.
Lily menegaskan, pengemudi ojol ingin THR berupa uang. "Yang pasti adalah tuntutan kami, bahwa kami akan harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok," kata dia.
Adapun soal besarannya, Lily menyerahkan ke Kemnaker yang memiliki aturan dan rumusannya.