Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Siapkan JKP buat Buruh Sritex yang Kena PHK

Wamenaker, Immanuel Ebenezer memberikan update terkini soal kepailitan Sritex (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Kemnaker berharap tidak ada PHK terhadap buruh Sritex pasca kepailitan perusahaan.
  • Kemnaker menyiapkan program JKP, pasar kerja, dan pelatihan di BLK-BLK untuk mengantisipasi PHK buruh Sritex.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih berharap tidak ada pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Kekhawatiran terjadinya PHK terhadap buruh Sritex semakin mengemuka lantaran Mahmakah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan manajemen Sritex. Dengan begitu, Sritex resmi ditetapkan pailit.

"Sebagai negara, kami punya keyakinan pasca keputusan MA kepailitan ini semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK karena PHK ini menurut pandangan kami adalah sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK," tutur Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/12/2024).

1. Kemnaker siapkan JKP

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, pria yang karib disapa Noel tersebut menjelaskan, Kemnaker menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna mengantisipasi terjadinya PHK buruh Sritex.

"Pertama-tama, yang pasti kami akan menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK," kata Noel.

Kedua, sambung dia, pasar kerja. Kemnaker bakal fokus mempersiapkan pasar kerja bagi buruh Sritex yang terkena PHK.

"Ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia khususnya di Jawa Tengah itu ada di Semarang, kemudian di Solo juga ada ya," ujar Noel.

2. Ada tangan setan yang terlibat dalam kepailitan Sritex

Wamenaker, Immanuel Ebenezer memberikan update terkini soal kepailitan Sritex (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di sisi lain, Noel turut menanggapi putusan pailit yang ditetapkan MA terhadap Sritex. Menurut dia, ada tangan setan yang terlibat dalam kepailitan Sritex.

"Kami menduga ya, dugaan dalam proses kepalitan ini ada tangan setan yang bermain," kata Noel.

Kendati demikian, Noel enggan menyebutkan siapa pihak yang disebut sebagai tangan setan tersebut.

3. Sritex resmi pailit usai kasasi ditolak MA

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan tolak," demikian putusan Mahakan Agung, dikutip pada Jumat (20/12).

Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti. Perkara ini diputus pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kasasi yang diajukan ke MA merupakan respons Sritex setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.

Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.

Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar 344 juta dolar AS menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us