Kenapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak Meski Sudah Bayar Pajak?

Jakarta, IDN Times - Kewajiban kita sebagai warga negara dalam hal pajak, bukan hanya membayar melainkan juga melaporkannya. Setiap tahun, kita yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pajak penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan kepada negara.
Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kenapa kita perlu melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak? Berikut ini beberapa alasan kenapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan, dikutip dari pajak.go.id.
1. Perintah undang-undang
Alasan pertama kenapa kita wajib lapor SPT Tahunan yakni karena hal itu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi.