Jakarta, IDN Times - Kewajiban kita sebagai warga negara dalam hal pajak, bukan hanya membayar melainkan juga melaporkannya. Setiap tahun, kita yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pajak penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan kepada negara.
Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kenapa kita perlu melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak? Berikut ini beberapa alasan kenapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan, dikutip dari pajak.go.id.