Ketika Rapat dengan DPR Baru Mulai, Bos Danantara Pamit karena Prabowo

- Rosan menjelaskan tugas utama Danantara, termasuk pengelolaan BUMN, dividen, dan investasi pemerintah.
- Rosan memperkenalkan susunan lengkap Danantara, termasuk Dewan Pengarah, Dewan Penasihat, hingga managing director.
- Rosan pamit dan Dony Oskaria melanjutkan paparannya tentang Holding Operasional Danantara.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani meninggalkan rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi VI DPR RI karena dipanggil Presiden Prabowo Subianto.
Rosan harus pergi meninggalkan gedung DPR RI di tengah-tengah rapat perdana Danantara dengan Komisi VI karena harus menghadap Prabowo pukul 12.30 WIB.
"Mohon kiranya diberikan izin untuk meninggalkan terlebih dahulu, karena saya dipanggil oleh Bapak Presiden pada pukul 12.30," kata Rosan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Rosan meninggalkan Gedung DPR sekitar pukul 11.10 WIB. Adapun rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI itu dimulai sekitar pukul 10.52 WIB.
1. Sempat jabarkan tugas utama Danantara

Sebelum meninggalkan gedung, rapat kerja dengan Komisi VI itu diawali dengan pemaparan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Dalam rapat itu, memang tak hanya Danantara yang diundang, tapi juga jajaran pimpinan Kementerian BUMN sebagai pengawas Danantara.
Pemaparan Rosan diawali dengan pengenalan Danantara, dan juga tugas atau fungsi utamanya.
"Danantara dibentuk sebagai visi besar Bapak Presiden untuk menempatkan Indonesia sebagai kekuatan global yang bertumpu tentunya kepada sektor-sektor strategis, dan dibangun atas prinsip kemakmuran, keadilan, dan juga kemandirian," ucap Rosan.
Rosan mengatakan, Danantara bertugas mengelola BUMN, dan berwenang mengelola dividen BUMN melalui Holding Operasional yang dipimpin Chief Operating Officer, Dony Oskaria.
"Bersama Menteri BUMN juga kami membentuk Holding Operasional dan juga Holding Investasi, dan juga kami menyetujui untuk berinvestasi pemerintah di BUMN yang dananya berasal dari dividen tersebut," ujar Rosan.
Dia mengatakan, Danantara juga bisa menerima pinjaman atau memberikannya sesuai persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Tentunya amanat ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPI Darantara untuk menjalankan perannya secara independen, namun tetap tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akutabilitas, dan juga perundang-undangan yang ada," ujar Rosan.
2. Perkenalkan susunan lengkap Danantara

Rosan juga menjabarkan susunan lengkap Danantara, yang dilengkapi oleh Dewan Pengarah, Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas, Dewan Pengawas, Badan Pelaksan, hingga managing director.
"Managing Director di bidang Finance, Risk Management and Sustainability, Treasury, Legal, Human Resources, Global Relations and Governance, Internal Audit, Chief Economist and Stakeholder Management, serta Office of the Board," ucap Rosan.
Dia mengatakan, tugas besar Danantara itu dijalankan oleh tim yang punya pengalaman di bidang masing-masing.
"Tugas yang besar ini dapat kami jalankan dengan tim yang kami betuk sesuai dengan pengalaman dan praktisi pengalaman di berbagai bidang dan telah menjalankan di bidangnya masing-masing dengan tanpa mengalami gangguan sebelumnya," ujar dia.
3. Paparan dilanjutkan Dony Oskaria

Setelah itu, Rosan mengatakan, Dony Oskaria akan melanjutkan pemaparannya. Rosan mengatakan, Dony akan menjelaskan soal Holding Operasional Danantara.
"Bapak Dony Oskaria sebagai CEO Darantara Indonesia akan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang menjadi fokus dari Holding Operasional serta jajaran Managing Director yang akan membantu," tutur Rosan.
Setelah Rosan pamit, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dari fraksi PKB memberikan izin, dan mengatakan Rosan memang sudah seharus siap sedia jika dibutuhkan soal Danantara.
"Memang Pak Rosan harus stand by. Apalagi kalau ngomongin Danantara yang memang baru lahir, baru mulai berjalan, ini memang perlu perhatian. Jadi harus bagi-bagi tugas, harus ada yang berbicara di sini karena ini mandat dari undang-undang kita," tutur Anggia.