Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Percepat Konsolidasi BPR/BPRS: 142 Bergabung Jadi 50 Entitas

OJK Percepat Konsolidasi BPR/BPRS: 142 Bergabung Jadi 50 Entitas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (dok. YouTube OJK)
Intinya Sih
  • OJK mempercepat konsolidasi BPR/BPRS, di mana 142 entitas telah bergabung menjadi 50 hingga Maret 2026, sementara ratusan lainnya masih dalam proses penggabungan dan perizinan.
  • Industri BPR/BPRS mencatat pertumbuhan aset 5,60 persen sepanjang 2025 dengan rasio permodalan tetap kuat meski NPL sedikit naik, menandakan stabilitas sektor tetap terjaga.
  • Konsolidasi dilakukan lewat skema penggabungan atau peleburan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024, dengan tenggat waktu dua hingga tiga tahun tergantung kepemilikan bank.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS). Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah bergabung menjadi 50 entitas.

“Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

1. Penurunan jumlah BPR masih akan berlanjut di tahun ini

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern)
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern)

OJK mencatat tren penurunan jumlah BPR masih berlanjut pada 2026. Penurunan ini sejalan dengan konsolidasi BPR yang dimiliki pemegang saham sama melalui penggabungan atau peleburan usaha, maupun pencabutan izin usaha, baik melalui self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).

Di sisi lain, Dian menambahkan, OJK tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR/S. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat industri BPR/S sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada 2024. Beleid permodalan ini nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun klasifikasi BPR, yang saat ini masih dikaji secara mendalam.

“OJK juga senantiasa memantau implementasi RP2B, termasuk penguatan struktur industri BPR/S,” tambah Dian.

2. Total aset BPR atau BPRS per Desember tumbuh 5,60 persen

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times)

Sepanjang 2025, kinerja industri BPR/S tercatat stabil. Per Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60 persen secara tahunan (year on year/YoY), didukung pertumbuhan kredit sebesar 5,94 persen YoY menjadi Rp177,42 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 5,86 persen YoY menjadi Rp169,69 triliun.

Kinerja industri BPR/S tetap sehat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) masing-masing 28,91 persen untuk BPR dan 19,73 persen untuk BPRS, berada di atas ambang batas yang ditentukan. Meski Non-Performing Loan (NPL) sedikit meningkat secara tahunan, OJK menilai risiko kredit tetap terkendali.

3. Konsolidasi dilakukan melalui skema penggabungan atau peleburan

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkaitan dengan konsolidasi BPR dan BPRS, OJK melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS menerapkan kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama (grup) di satu wilayah pulau atau kepulauan utama. Konsolidasi dilakukan melalui skema penggabungan atau peleburan, dengan ketentuan:

a. Paling lama 2 (dua) tahun bagi BPR/BPR Syariah umum;
b. Paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR/BPR Syariah milik pemerintah daerah;
c. Jangka waktu pelaksanaan konsolidasi untuk masing-masing BPR/S harus disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK, yang selanjutnya akan dipantau terkait komitmen penggabungan tersebut.

Sebagai langkah mendukung pelaksanaan single presence policy, khususnya bagi BPR/S milik pemerintah daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah agar mendukung langkah strategis melalui konsolidasi dan sinergi. Upaya ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS, yang bertujuan memperkuat peran BPR/BPRS/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More