Bank Syariah: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya 

Apa itu bank syariah?

Bank syariah merupakan sebuah bank yang menjalankan kegiatan usaha yang didasari dengan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip ini  diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti halnya prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme dan tidak mengandung riba, maysir, gharar, zalim dan sesuatu yang haram. 

Selain itu, UU perbankan syariah ini juga memberikan amanah kepada bank syariah dalam menjalankan fungsi sosial dan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga ini memiliki peran dalam menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah dan dana lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf yang sesuai kehendak wakif.

Baca Juga: Bank Perkreditan Rakyat: Pengertian, Aktivitas dan Produknya

1. Tujuan dan fungsi perbankan syariah

Bank Syariah: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya Ilustrasi bank syariah (instagram.com/@xolovemayy)

a. Bank syariah dan unit usaha syariah memiliki kewajiban dalam menjalankan fungsi mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat.

b. Bank Syariah dan unit usaha syariah dapat melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu dengan menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah dan dana lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

c. Bank syariah dan unit usaha syariah dapat mengumpulkan dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf yang sesuai dengan kehendak para pemberi wakaf.

d. Pelaksanaan fungsi sosial ini telah diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan selanjutnya yaitu struktur perbankan syariah yang sebaiknya kamu ketahui. Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa struktur perbankan syariah.

2. Struktur perbankan syariah

Bank Syariah: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya . (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

1. Bank umum syariah merupakan sebuah bank syariah yang dalam kegiatannya dapat memberikan jasa dalam kegiatan pembayaran.

2. Unit Usaha Syariah disebut juga dengan UUS merupakan suatu unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang memiliki fungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini  juga berarti jika unit kerja di kantor cabang suatu bank yang memiliki kedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.

3. Bank pembiayaan syariah merupakan salah satu bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam hal pembayaran.

Penjelasan selanjutnya yaitu mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sebaiknya kamu ketahui. Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa DPS sebagai lembaga pengawas bank syariah.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Bank Syariah: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya Ilustrasi ekonomi syariah. (forshei.org)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu lembaga pengawas yang wajib dibentuk pada bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki UUS maupun BPRS. Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini diangkat oleh rapat umum pemegang saham dengan rekomendasi majelis ulama Indonesia. 

Dewan pengawas syariah memiliki tugas dalam memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Berikut merupakan tugas-tugas dari DPS secara rinci:

a. Melakukan penilaian dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh bank.

b. Mengawasi jalannya pembuatan dan pengembangan produk baru bank.

c. Meminta fatwa kepada dewan syariah nasional guna produk baru bank yang belum memiliki fatwanya.

d. Melakukan review atau penilaian secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah berkaitan dengan mekanisme pengumpulan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank.

e. Meminta data dan informasi mengenai aspek syariah dari satuan kerja bank untuk pelaksanaan tugasnya.

Selanjutnya yaitu penjelasan mengenai perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional yang sebaiknya kamu ketahui. Berikut merupakan penjelasan mengenai perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional dalam kegiatan usahanya.

4. Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional

Bank Syariah: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya (Ilustrasi ekonomi syariah) IDN Times/Helmi Shemi
  1. Bank syariah melakukan investasi pada usaha yang bersifat halal, sedangkan bank konvensional memiliki prinsip bebas nilai. 
  2. Bank syariah berdasarkan pada asas bagi hasil, margin keuntungan dan biaya sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga. 
  3. Besar nilai bagi hasil di bank syariah berubah-ubah tergantung kinerja usaha sedangkan besar nilai bunga di bank konvensional tetap. 
  4. Bank syariah berorientasi profit dan falat (kebahagiaan dunia dan akhirat) sedangkan bank konvensional berorientasi pada laba atau keuntungan. 
  5. Pola hubungan pada bank syariah yang digunakan yaitu kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual dan pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur dan kreditur (equity holder (qard)) dan sedangkan pada bank.
  6. Konvensional berupa debitur dan kreditur. 
    Pada bank syariah memiliki DPS sedangkan bank konvensional tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Penjelasan terakhir mengenai jenis-jenis bank syariah yang ada di Indonesia yang sebaiknya kamu ketahui. Berikut merupakan penjelasan mengenai jenis-jenis bank syariah yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Hadirkan Inovasi, Bank Mandiri Luncurkan New Livin’ di HUT ke-23 

5. Jenis-jenis bank syariah yang ada di Indonesia

Bank Syariah: Pengertian, Tujuan dan Fungsinya Ilustrasi (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
  1. Bank Muamalat
  2. Bank Mandiri Syariah
  3. Bank BRI Syariah
  4. Bank BNI Syariah
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Baca Juga: Bank Gelap: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Demikian penjelasan mengenai bank syariah, manfaat dan penjelasan lainnya untuk kamu, semoga dengan adanya informasi ini dapat membantu kamu dan menambah wawasan pengetahuan mengenai bank syariah. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Bank for International Settlement (BIS): Definisi dan Perannya

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya