Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sebab, pemerintah memutuskan kenaikan cukai tanpa meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.
Pemerintah memutuskan cukai rokok rata-rata naik 10 persen dengan rincian SKM golongan I dan II naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM golongan I dan II naik 11 persen hingga 12 persen, dan SKT golongan I, II dan III naik 5 persen. Kenaikan ini berlaku 2023 dan 2024 dengan kenaikan yang sama.
"Katanya hasil dari ratas, tapi sudah masuk di dalam Undang-undang APBN. Nah, ini kita gak tahu nih ratasnya kapan, masuk Undang-undang APBN-nya kapan?" kata Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam rapat kerja dengan Menkeu, Senin (12/12/2022).
Dolfie menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tepatnya Pasal 5 ayat 4, penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN, dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan memerhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.
"Dalam penjelasan disebutkan DPR yang dimaksud adalah komisi yang membidangi keuangan. Pertanyaan kami adalah apakah ada perbedaan dibahas pada saat RAPBN dengan dibahas setelah menjadi Undang-undang APBN?" tanya Dolfie.