Jakarta, IDN Times - Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengumumkan pemberitahuan legislasi untuk merevisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pertukaran dan Kerja Sama Antar-Korea pada Jumat (16/1/2026). Langkah ini bertujuan menyederhanakan prosedur persetujuan terkait masuknya produk makanan dari Korea Utara ke Korea Selatan.
Revisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Korea Selatan untuk membuka kembali jalur pertukaran ekonomi dan kemanusiaan secara bertahap antara Seoul dan Pyongyang, di tengah hubungan bilateral yang selama ini tegang akibat isu politik dan program nuklir Korea Utara.
