Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M oleh Pejabat BNI
Kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (dok. BNI)
  • BNI sepakat mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
  • Kasus bermula sejak 2019 ketika Andi menawarkan investasi fiktif berbunga tinggi kepada Credit Union Paroki Aek Nabara, hingga akhirnya terungkap pada 2026 saat CU-PAN hendak mencairkan dana Rp10 miliar.
  • Andi sempat melarikan diri ke Australia sebelum menyerahkan diri, sementara BNI mengaku tidak mengetahui transaksi ilegal tersebut dan berjanji memperkuat pengawasan internal serta menuntaskan pengembalian dana jemaat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2018

Andi Hakim Febriansyah mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.

2019

Andi menawarkan produk fiktif 'BNI Deposito Investment' kepada pengurus CU-PAN dengan iming-iming bunga tinggi 8 persen per tahun.

6 Februari 2026

CU-PAN berusaha mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah dan mulai curiga karena pencairan tak kunjung dilakukan oleh Andi.

23 Februari 2026

Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru mengonfirmasi bahwa 'BNI Deposito Investment' bukan produk resmi BNI. Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada 6 Maret 2026.

12 Maret 2026

BNI mengirim surat ke CU-PAN menyatakan akan membayar kerugian sebesar Rp7 miliar berdasarkan verifikasi internal.

26 Maret 2026

BNI mentransfer Rp7 miliar ke rekening CU-PAN, namun jumlah tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai total kerugian.

28 Maret 2026

Polda Sumut menyatakan Andi melarikan diri ke Australia dan bekerja sama dengan Interpol serta AFP untuk menangkapnya.

30 Maret 2026

Andi menyerahkan diri di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, dan mengakui seluruh tindakannya dalam pemeriksaan konfrontasi.

(19/4/2026)

Dalam konferensi pers virtual, BNI mengaku tidak mengetahui aksi penggelapan sejak 2019 dan berjanji memperkuat pengawasan internal.

kini

BNI menyatakan akan mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Aek Nabara senilai Rp28 miliar, termasuk sisa sekitar Rp21 miliar setelah tahap awal Rp7 miliar dikembalikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, yang kini telah diakui dan akan diganti sepenuhnya oleh pihak BNI.
  • Who?
    Pelaku utama adalah Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara. Korban meliputi Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) dan jemaat gereja. Pihak BNI serta aparat kepolisian turut menangani kasus ini.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, dengan proses hukum dan konferensi pers dilakukan di Jakarta serta koordinasi lintas lembaga termasuk Interpol dan Australian Federal Police.
  • When?
    Modus dimulai sejak 2019, terungkap pada Februari 2026, tersangka ditetapkan pada Maret 2026, dan pernyataan resmi pengembalian dana diumumkan pada April 2026 melalui konferensi pers virtual BNI.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui produk investasi fiktif “BNI Deposito Investment” dengan bunga tinggi yang tidak tercatat dalam sistem resmi BNI dan memanfaatkan kepercayaan nasabah gereja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada uang gereja yang hilang banyak sekali, sampai dua puluh delapan miliar. Uangnya diambil diam-diam oleh orang bank namanya Pak Andi. Dia kerja di BNI dan bilang ada tabungan bagus, padahal bohong. Lalu dia kabur ke luar negeri tapi akhirnya balik lagi dan ditangkap polisi. Sekarang BNI janji mau balikin semua uang gereja itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus penggelapan dana Gereja Aek Nabara sempat mengguncang kepercayaan publik, langkah BNI untuk mengembalikan seluruh dana jemaat menunjukkan komitmen institusi tersebut terhadap tanggung jawab dan transparansi. Pernyataan resmi direksi yang menegaskan penguatan sistem pengawasan internal juga mencerminkan keseriusan BNI dalam memperbaiki tata kelola demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya sepakat mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana jemaat senilai Rp28 miliar. Dana jemaat itu dikelola Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja.

Bagaimana awal mula kasus itu bermulai? Simak kronologinya!

1. Iming-iming investasi berbunga tinggi dari Andi

Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Permasalahan ini bermula ketika 2019 saat Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan fasilitasnya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai Bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun kepada pengurus CU-PAN.

Andi sendiri baru menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sejak 2018.

“Tetapi tawaran dari AHF tidak otomatis begitu saja diakui oleh para pengurus. Namun, pejabat BNI ini sangat meyakinkan para pengurus CU bahwa ini sangat aman dan bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi CU Aek Nabara,” kata Suster Natalia Situmorang selaku Bendahara CU-PAN.

Berdasarkan kepercayaan kepada BNI, para pengurus CU PAN sepakat untuk melakukan deposito dalam produk fiktif itu. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati.

Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya.

Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito.

2. Dana jemaat Gereja Aek Nabara terkumpul hingga Rp28 miliar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600.

Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib dengan total tambahan sekitar Rp6.050.000.000.

Dengan demikian, kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.360.600. Angka tersebut belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sejumlah kurang lebih Rp7 miliar.

3. Terungkap saat CU-PAN mau cairkan dana Rp10 miliar

Credit Union Paroki Aek Nabara menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana Rp28 M oleh pegawai BNI Andi Hakim Febriansyah, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tabir gelap itu mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah.

CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap. Namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar dan tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN.

Permintaan itu berulang kali disampaikan. Hingga Februari 2026, tak kunjung cair. Pihak CU PAN juga sempat bertemu dengan Andi. Soal pencairan itu juga kembali diingatkan. Namun Andi tetap memberikan dalih.

Tiba saatnya ketika ada pegawai BNI yang datang ke CU PAN di penghujung Februari 2026. Namun yang datang bukan Andi. Mereka memperkenalkan diri sebagai kepala kas yang baru pengganti dengan Andi.

"Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian, sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan sampai menyuruh pegawai bank ini datang untuk mengambil uang. Tapi pegawai bank malah kasih yang baru, mengatakan,” kata Suster Natalia.

Kepalsuan produk itu akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Februari 2026, yang menyatakan, BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi BNI. Setelah kedoknya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah sempat berupaya mengundurkan diri dan mengajukan cuti, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Utara pada 6 Maret 2026.

4. Sempat melarikan diri ke luar negeri

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pada bulan yang sama, Polda Sumut telah menyita aset-aset milik Andi dan melakukan pendalaman apakah aset tersebut berasal dari dana hasil kejahatan.

Pada 28 Maret 2026, Polda Sumut menyatakan Andi melarikan diri ke Australia. Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap yang bersangkutan. Andi diketahui melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa.

Kemudian, pada 30 Maret 2026, Andi menyerahkan diri di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operandinya.

5. BNI kembalikan dana Rp7 miliar namun ditolak oleh CU-PAN

Ilustrasi rupiah. (dok. BNI)

Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan J.o Pasal 49 Ayat 1 Huruf a dan Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen laporan kegiatan usaha bank.

Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pegawainya.

Akan tetapi, menilik lebih jauh penyelesaian permasalahan ini, BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.

Puncaknya, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar yang mana nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI.

Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut.

Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar yang dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN ini. Oleh karenanya, Pihak CU-PAN dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Gani Djemat & Partners menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 M dengan alasan apa pun.

Karena, tindakan membatasi ganti rugi tersebut dinilai bertentangan dengan Asas Kepercayaan (Fiduciary Duty) perbankan, karena kelalaian pengawasan internal BNI dalam mengawasi oknum pejabatnya menjalankan praktik "bank dalam bank" dengan menggunakan seluruh sistem, media dan fasilitas BNI tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti prosedur resmi.

Kuasa Hukum CU-PAN mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya adalah tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan.

Perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. CU-PAN tetap berkomitmen menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan seluruh hak jemaat dikembalikan secara utuh.

6. BNI akui tak mengetahui aksi yang dilancarkan Andi sejak 2019

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) dan Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan (kanan). (dok. Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pada Minggu (19/4/2026) melalui konferensi pers virtual, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengaku BNI tidak mengetahui aksi Andi menggelapkan dana gereja sejak 2019. Munadi mengatakan, dana yang dikumpulkan Andi dari CU-PAN tidak pernah masuk sistem transaksi resmi BNI sehingga BNI tak mengetahui transaksi tersebut.

“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujar Munadi.

Munadi mengatakan, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan atas kasus penggelapan dana tersebut.

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” kata Munadi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, agar tidak terjadi kasus serupa di mana insan BNI terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Rian.

7. BNI janji kembalikan seluruh dana jemaat Gereja Aek Nabara

Menara BNI. (dok. bni.co.id)

Munadi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh dana jemaat Gerea Aek Nabara.

Sebelumnya BNI telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar, dan BNI akan mengirimkan sisanya sekitar Rp21 miliar.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

Editorial Team