Ilustrasi rupiah. (dok. BNI)
Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan J.o Pasal 49 Ayat 1 Huruf a dan Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen laporan kegiatan usaha bank.
Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pegawainya.
Akan tetapi, menilik lebih jauh penyelesaian permasalahan ini, BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.
Puncaknya, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar yang mana nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI.
Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut.
Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar yang dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN ini. Oleh karenanya, Pihak CU-PAN dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Gani Djemat & Partners menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 M dengan alasan apa pun.
Karena, tindakan membatasi ganti rugi tersebut dinilai bertentangan dengan Asas Kepercayaan (Fiduciary Duty) perbankan, karena kelalaian pengawasan internal BNI dalam mengawasi oknum pejabatnya menjalankan praktik "bank dalam bank" dengan menggunakan seluruh sistem, media dan fasilitas BNI tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti prosedur resmi.
Kuasa Hukum CU-PAN mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya adalah tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan.
Perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. CU-PAN tetap berkomitmen menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan seluruh hak jemaat dikembalikan secara utuh.