Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNI: Haya 1 Pegawai Terlibat Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M

BNI: Haya 1 Pegawai Terlibat Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) dan Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan (kanan). (dok. Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih

  • BNI menegaskan hanya satu pegawai, Andi Hakim Febriansyah, yang terlibat dalam penggelapan dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar.
  • Kasus berlangsung sejak 2019 hingga terungkap Februari 2026, dengan modus penggunaan bilyet palsu dan transaksi di luar sistem resmi BNI sehingga tidak terdeteksi lebih awal.
  • BNI menyatakan turut dirugikan dan berkomitmen memperketat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terjadi lagi serta mendukung penyelesaian proses hukum hingga tuntas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan hanya satu pegawai yang terlibat dalam kasus penggelapan dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp28 miliar.

Dana tersebut merupakan milik jemaat yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam yang berada di bawah naungan gereja.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan kasus ini merupakan tindakan pribadi mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Hingga saat ini, tidak ada pihak lain di internal BNI yang turut diperiksa.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri,” ujar Munadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berlangsung cukup lama, sejak 2019 hingga akhirnya terungkap pada Februari 2026. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan terkait sistem pengawasan internal perbankan.

Menanggapi hal tersebut, BNI menjelaskan dana yang dihimpun dari CU-PAN dengan iming-iming investasi berbunga tinggi tidak pernah masuk ke dalam sistem transaksi resmi bank. Hal ini membuat perusahaan tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut.

“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” kata Munadi.

Ia juga mengakui BNI ikut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Perseroan menyampaikan keprihatinan, khususnya kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sebagai korban utama.

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” tutur Munadi.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan perusahaan akan memperketat sistem pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” tutur Rian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More