Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI telah terbit.
Aturan yang dimaksud adalah PP nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
PP itu mengatur mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI, yang baru berlaku pada tiga komoditas SDA strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Dalam pasal 3 ayat (2) PP tersebut, disebutkan DSI memiliki kewenangan menentukan harga jual komoditas kepada buyer di luar negeri.
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi PP tersebut.
