Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasai Ekspor Sawit-Batu Bara, DSI Bisa Tentukan Harga-Ambil Margin
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2025).
  • Pemerintah menerbitkan PP No.24 Tahun 2026 yang menetapkan ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui satu pintu BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
  • DSI diberi kewenangan menentukan harga jual dan margin ekspor secara wajar serta transparan untuk mencegah praktik under-invoicing dan memastikan nilai transaksi mencerminkan kondisi sebenarnya.
  • Selama masa transisi hingga akhir 2026, DSI fokus membangun sistem digital pelaporan dan monitoring ekspor guna memperkuat pengawasan serta menjaga kerahasiaan data komersial perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI telah terbit.

Aturan yang dimaksud adalah PP nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

PP itu mengatur mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI, yang baru berlaku pada tiga komoditas SDA strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Dalam pasal 3 ayat (2) PP tersebut, disebutkan DSI memiliki kewenangan menentukan harga jual komoditas kepada buyer di luar negeri.

“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi PP tersebut.

1. DSI bisa ambil margin ekspor sawit-batu bara

ilustrasi batu bara (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain bisa menentukan harga, DSI juga bisa menentukan margin yang diambil dari setiap aktivitas ekspor komoditas SDA strategis. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (4).

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

2. Danantara pastikan DSI tentukan harga komoditas SDA secara transparan

ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam keterangan resmi, Danantara Indonesia menyatakan DSI akan menetapkan harga komoditas SDA strategis secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil (fair), transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas, dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” tulis Danantara dikutip Jumat, (5/6/2026).

3. Langkah yang dilakukan DSI selama masa transisi

Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)

Pengelolaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi telah dilaksanakan DSI sejak Senin, (1/6) lalu. Namun, pelaksanaannya masih dalam tahap transisi, yang berlaku selama 3 bulan.

Setelah itu, perusahaan yang sudah siap mengalihkan seluruh ekspornya ke DSI, bisa mulai menjalankannya pada 1 September 2026. Namun, bagi perusahaan yang belum siap, masih bisa melalui proses transisi sampai akhir 2026.

Kemudian, pada 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi hanya bisa dilakukan melalui DSI.

Danantara menyatakan, pada masa transisi, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi. DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.

Pendekatan itu memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan itu, Danantara juga menyatakan bahwa DSI berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. “Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis Danantara.

Editorial Team

Related Article