Besaran UMP Dikritik, Menko Airlangga: Sudah sesuai Ketentuan

- Menteri Airlangga: UMP mengikuti formula inflasi, indeks, dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi/kabupaten
- UMP berfungsi sebagai standar minimal perlindungan bagi pekerja dan batas upah terendah untuk melindungi pekerja pemula
- Pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas untuk meningkatkan efisiensi perusahaan
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah pada tahun ini juga menaikkan rentang alfa ke kisaran 0,5 persen–0,9 persen. Kebijakan ini sekaligus merespons kritik sejumlah kalangan buruh terkait besaran UMP, termasuk UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
1. Besaran UMP sesuai dengan kenaikan harga di masyarakat

Airlangga menjelaskan, formula UMP dirancang agar kenaikan upah sejalan dengan kebutuhan hidup dan dinamika harga di masyarakat. UMP juga berfungsi sebagai standar minimal perlindungan bagi pekerja.
“UMP ditetapkan dari formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang layak sebagai standar minimum,” kata Airlangga.
2. Upah di beberapa sektor sudah di atas UMP

UMP berfungsi sebagai batas upah terendah untuk melindungi pekerja pemula di tengah kenaikan biaya hidup. Di sejumlah wilayah dan sektor, tingkat upah bahkan sudah berada di atas UMP.
“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gaji berada di atas UMP. Beberapa sektor yang padat modal juga membayar lebih tinggi,” katanya.
UMP ditetapkan sebagai batas upah terendah, khususnya untuk melindungi pekerja pemula di tengah kenaikan biaya hidup. Namun, di sejumlah wilayah dan sektor, tingkat upah telah melampaui UMP.
“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gaji berada di atas UMP. Beberapa sektor yang padat modal juga membayar lebih tinggi,” ujarnya.
3. Pemerintah dorong dunia usaha geber produktivitas

Selain menetapkan UMP, pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Skema ini dinilai penting agar kenaikan upah sejalan dengan kinerja perusahaan dan menjaga keberlanjutan usaha.
Penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas diharapkan memberi kepastian bagi pekerja sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas," katanya menegaskan.











.jpg)






