Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) atau LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, mulai 1 Februari 2025 alias tak lagi bisa dibeli di pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengimbau masyarakat agar membeli gas subsidi di pangkalan, karena lebih murah dibandingkan di pengecer.
"Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2024).