Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Masih Kaji Rencana Jamin Simpanan Masyarakat di Koperasi
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. (dok/Istimewa).
  • LPS masih mengkaji rencana penjaminan simpanan masyarakat di koperasi karena kewenangannya saat ini belum mencakup sektor tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • LPS akan berdiskusi dengan Kementerian Koperasi untuk menentukan regulasi, batas nominal, dan jenis simpanan yang dijamin, termasuk perbedaan karakteristik koperasi open loop dan close loop.
  • Wacana penjaminan muncul dalam dukungan bagi UMKM dan koperasi; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perubahan undang-undang diperlukan agar LPS dapat menjalankan tugas tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mempelajari rencana pemerintah untuk memberikan jaminan atas simpanan masyarakat di koperasi. Saat ini, kewenangan LPS belum mencakup penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.

Mandat LPS dalam menjamin simpanan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai skema penjaminan simpanan koperasi. LPS masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu,” kata Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).

1. Perlu dilakukan diskusi lebih lanjut dengan Kemenkop

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (Dok. Humas LPS)

Menurut Anggito, perlindungan terhadap dana masyarakat perlu diberikan secara setara, baik dana yang ditempatkan di bank maupun lembaga lain yang menghimpun simpanan masyarakat.

“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” tuturnya.

LPS, kata Anggito, nantinya akan melakukan kajian bersama Kemenkop untuk menentukan regulasi dan skema penjaminan yang sesuai.

“Mesti ada kajiannya dan nanti kita akan diskusi dengan teman-teman Kemenkop. Tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu saja,” ujarnya.

2. Skema penjaminan belum ditentukan

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Anggito menegaskan, LPS juga belum menentukan batas nominal simpanan koperasi yang nantinya akan dijamin. Selain itu, jenis simpanan yang masuk dalam cakupan perlindungan juga masih perlu dibahas.

Menurutnya, skema tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena karakteristik koperasi berbeda-beda. Salah satunya adalah koperasi open loop dan close loop. Koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lebih mudah dipetakan dalam skema penjaminan.

“Saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop sudah masuk dalam skema pengawasan OJK, nah itu lebih mudah,” jelasnya.

Sementara itu, koperasi close loop yang hanya melayani anggota masih membutuhkan kajian lebih lanjut. LPS perlu melihat karakteristik dan mekanisme penghimpunan dana pada koperasi jenis tersebut sebelum menentukan bentuk perlindungannya.

“Kalau yang close loop nanti kita pelajari dulu. Pokoknya kami menyambut baik untuk peningkatan kemampuan dan pengembangan perkoperasian di Indonesia. Kita antusias,” kata Anggito.

3. Simpanan Koperasi bakal dijamin LPS, UMKM jadi sasaran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).

Sebelumnya, Wacana terkait penjaminan koperasi oleh LPS muncul dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat membahas kemungkinan simpanan masyarakat di koperasi ikut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu disampaikan Airlangga saat membahas dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Dia mempertanyakan apakah skema penjaminan yang berlaku pada simpanan di perbankan bisa diterapkan juga pada simpanan masyarakat di koperasi.

"Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi. Bisa tidak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?" kata Airlangga.

Airlangga mengatakan rencana tersebut perlu diikuti dengan perubahan undang-undang yang menjadi dasar aturan penjaminan. Dia juga menyebut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam pembahasan tersebut.

Menurut Airlangga, perubahan aturan diperlukan jika LPS akan mendapat tugas untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya melibatkan LPS, tetapi juga DPR yang memiliki peran dalam penyusunan undang-undang.

"Nah, ini PR-nya saya pikir gampang. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article