Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mempelajari rencana pemerintah untuk memberikan jaminan atas simpanan masyarakat di koperasi. Saat ini, kewenangan LPS belum mencakup penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.
Mandat LPS dalam menjamin simpanan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai skema penjaminan simpanan koperasi. LPS masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu,” kata Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).
