Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Simpanan Bank Umum Tetap 3,75 Persen

3 min read
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Simpanan Bank Umum Tetap 3,75 Persen
LPS (lps.go.id)
  • LPS mempertahankan bunga penjaminan 1 Oktober 2026–31 Januari 2027: 3,75 persen untuk rupiah bank umum, 6,25 persen BPR, dan 2 persen valas bank umum.
  • Keputusan didukung kenaikan bunga simpanan yang terbatas serta intermediasi dan likuiditas perbankan positif; Agustus 2026, DPK tumbuh 10,94 persen dan kredit 13,66 persen secara tahunan.
  • LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank bila memenuhi 3T, termasuk bunga tidak melampaui TBP; bank diminta menyampaikan informasi secara transparan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

"Keputusan tersebut mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih tinggi," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Alasan mempertahankan tingkat bunga penjaminan

    Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Anggito menyebut TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

    "LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan," ucapnya.

    Ia menjelaskan dari sisi intermediasi, kinerja perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.

    LPS menilai perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional. Kinerja intermediasi juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.

  2. 2. Rekening nasabah bank umum dengan saldo di atas Rp2 miliar tembus 706,75 juta rekening

    ilustrasi buku rekening (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
    ilustrasi buku rekening (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

    Tak hanya itu, LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan dalam menetapkan TBP. Berdasarkan data Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

    Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS menyebut akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.

  3. 3. LPS ingatkan nasabah perhatikan bunga simpanan

    Ilustrasi rekening (pexels.com/Ivan Samkov)
    Ilustrasi rekening (pexels.com/Ivan Samkov)

    Lebih lanjut, Anggito menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

    "Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank," jelasnya.

    LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. TBP menjadi batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS. Di sisi lain, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More