Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps), dari 4,25 persen menjadi 4 persen. Penurunan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025.
Selain itu, LPS juga menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. Dengan rincian, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum sebesar 4 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR senilai 6,50 persen, dan TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25 persen.