LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank Umum di 4,25 Persen

- LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) periode Januari 2025, sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,25% untuk simpanan valuta asing.
- Keputusan dipertimbangkan berdasarkan dinamika kinerja perekonomian, perbankan, pasar keuangan, respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas, dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) periode Januari 2025. Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas).
"Sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
1. Tingkat bunga penjaminan berlaku 1 Februari-31 Mei 2025

Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025
Menurutnya, keputusan kali ini dipertimbangkan berdasarkan dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan berbagai aspek antara lain, respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas.
"Kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga," ujar Purbaya.
2. Tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi berkala

Purbaya memastikan tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala, dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, diperbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Di samping itu, dia melihat adanya tren penurunan suku bunga pasar rupiah sebesar 5 basis poin (bps), dan diperkirakan berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) ke level 5,75 persen belum lama ini.
Pada periode bersamaan, suku bunga simpanan valas disebut naik 2 bps ke level 2,06 persen dibandingkan dengan periode tingkat bunga penjaminan pada September 2024.
3. Bank diminta transparan soal besaran tingkat bunga penjaminan

Tingkat bunga penjaminan merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," ujar Purbaya.