Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan membenarkan bahwa mahasiswa yang melakukan magang di institusinya tidak diberikan honor atau upah (unpaid). Hal ini karena program magang bersifat reguler.
"Iya (program magang tidak dibayar), karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program magang dan studi Independen Bersertifikat (MSIB)," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo dalam akun X miliknya yang dikutip Minggu (8/10/2023).