Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo, Celios: Harus Dihentikan

Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari melanggar hukum dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
  • Menurut Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, tindakan tersebut tidak hanya administratif tetapi juga merusak akuntabilitas publik terhadap keuangan negara.

Jakarta, IDN Times - Center of Law and Economics Studies (Celios) menganggap penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengonfirmasi program MBG di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih dibiayai menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto. Meskipun pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun untuk pelaksanaan MBG, dana tersebut belum digunakan dalam implementasi di Kendari.

Hasan menjelaskan, program MBG di Kendari masih memanfaatkan sisa anggaran dari dana pribadi Presiden Prabowo yang digunakan saat uji coba program tersebut pada tahun sebelumnya.

“Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam perspektif hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tutur Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dikutip Kamis (9/1/2025).

1. Dasar hukum lain yang dilanggar Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. (IDN Times/Trio Hamdani).

Saleh menambahkan, ketentuan itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.

“Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik,” ujar Saleh.

Sementara dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, penggunaan dana pribadi oleh pejabat dapat menciptakan preseden buruk. Saleh mengungkapkan, tindakan itu mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis.

Padahal, kata Saleh, dalam konteks negara hukum, setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.

2. Berpotensi ciptakan konflik kepentingan

Situasi pembagian makan bergizi gratis (MBG) di MTSN 14 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Dokumentasi Polkam)

Pelanggaran terhadap azas tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri. Di sisi lain, penggunaan dana pribadi untuk program negara juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika dana tersebut digunakan untuk membangun citra politik atau kepentingan lain di luar tujuan program.

“Dalam sistem tata kelola yang mengedepankan integritas, tindakan seperti ini seharusnya dihindari karena melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Saleh.

Saleh melanjutkan, tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Menurut Saleh, Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara legal, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

3. Penggunaan uang pribadi pejabat harus dihentikan

Pelaksanaan program MBG di SMA Negeri 4 Kota Semarang, Rabu (8/1/2025). (dok Humas Pemprov Jateng)

Saleh pun menegaskan, pejabat negara harus mematuhi peraturan yang ada dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah dan publik perlu bersama-sama memastikan, semua program negara dibiayai sesuai mekanisme APBN/APBD untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola.

“Penggunaan uang pribadi pejabat harus dihentikan. Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program negara, dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah, didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi keuangan negara,” tutur Saleh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us