Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah aturan yang diperketat pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.
"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja pun angkat suara mengenai kebijakan tersebut. Menurut dia, penutupan operasional mal bakal kembali menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai mal secara besar-besaran.
"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan. Jika kondisi terus berkepanjangan, maka akan terjadi kembali banyak PHK," ujar Alphonzus saat dihubungi IDN Times.