Para penumpang pesawat mempersiapkan eHAC dan PeduliLindungi sebelum menuju area pintu keluar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, pemerintah tak lagi membatasi kapasitas penumpang pesawat, alias boleh mencapai 100 persen.
“Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Novie.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata dia.
Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, Novie mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Novie.