Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Mudik Lebaran Pakai Kendaraan dan Bawa Anak? Catat Syaratnya

Ilustrasi petugas polisi menghalau pemudik. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi petugas polisi menghalau pemudik. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan perjalanan mudik, termasuk syarat pemudik jika membawa anak.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease Tahun 2019.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian kebijakan dalam SE ini dilakukan dengan penuh pertimbangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku dikutip laman Kominfo, Senin (4/3/2022).

1. Pemudik yang sudah vaksin booster tidak diberlakukan testing

Ilustrasi pemudik. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ilustrasi pemudik. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lebih lanjut dijelaskan pula syarat untuk pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa testing. Syaratnya, harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua, maka harus menunjukkan tes antigen negatif dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau hasil PCR negatif 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

2. Anak usia kurang dari 6 tahun tidak testing

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)
Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Wiku menerangkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun nantinya tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

Sementara, bagi anak berusia 6 sampai 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) umum.

Nantinya, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

3. Tetap patuhi prokes dan jaga jarak

Ilustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama
Ilustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 sampai. 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujar dia menjelaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Sunariyah Sunariyah
3+
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us