Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Buka Lagi Pelayanan Penukaran Uang Keliling, Tapi Harus Pesan Dulu!

Ilustrasi penukaran uang. IDN Times/Holy Kartika
Ilustrasi penukaran uang. IDN Times/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akan kembali mengoperasikan layanan kas dan penukaran uang keliling untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2022. Layanan itu sempat ditutup selama dua tahun karena pandemik COVID-19.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim mengatakan, layanan penukaran uang keliling itu mulai beroperasi hari ini, Senin (4/4/2022).

1. Penukaran uang tak perlu menunjukkan KTP atau sertifikat vaksin

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Marlison mengatakan, masyarakat bisa menukarkan uang tanpa harus menunjukkan dokumen pribadi.

"Penukaran uang bisa dilakukan langsung. Tidak perlu KTP, NIK atau surat vaksin," kata Marlison dalam Taklimat Media yang ditayangkan virtual, hari ini.

2. Masyarakat harus pesan dulu di web BI, pintar.bi.go.id

Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski tak ada syarat khusus, namun BI akan menerapkan mekanisme pemesanan dalam penukaran uang kartal pecahan kecil, demi menghindari kerumunan masyarakat. Penukaran uang bisa dipesan di situs atau web BI, yakni pintar.bi.go.id, sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

"Seluruh penukaran uang khusus mobil kas keliling kita, tapi nanti BI tetap menggunakan aplikasi PINTAR. Dan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penukaran dengan waktu yang sesuai, lokasi yang sesuai, dan dengan jumlah pecahan yang diinginkan," ujar Marlison.

Di dalam situs PINTAR, masyarakat juga bisa mengetahui lokasi layanan tukar uang keliling BI.

"Jadi masyarakat tidak perlu berdesak-desakan, dan tak perlu mencari-cari di mana mobil kas BI beroperasi," ujar dia.

3. Penukaran dibatasi hanya Rp3,8 juta per orang

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Holy Kartika)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Holy Kartika)

Agar layanan penukaran bisa diakses masyarakat banyak, BI membatasi nominal penukaran uang per orang, maksimal Rp3,8 juta.

"Kita batasi penukaran kepada masyarakat Rp3,8 juta dengan masing-masing pecahan 1 pack mulai dari Rp1.000 sampai Rp20.000. Ini pertimbangan pemerataan, jangan sampai nanti tersebar hanya pada orang-orang tertentu saja," ucap Marlison.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Pergeseran Konsumsi Dinilai Jadi Pemicu Menipisnya BBM di SPBU Swasta

04 Sep 2025, 12:34 WIBBusiness