Aturan Lengkap Mudik Lebaran, Pemudik Dilarang Bicara dan Makan Minum

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.
Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat, yang dianggap sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, dikutip dari laman Kominfo, Senin (4/3/2022).
Apa saja aturan-aturan mudik Lebaran tahun ini? Berikut ulasannya
1. Tidak boleh bicara dan makan-minum selama perjalanan mudik

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
2. Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama wajib tes PCR

Syarat lainnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Aturan perjalanan tidak berlaku di kawasan aglomerasi perkotaan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, sebagaimana diatur dalam huruf c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
4. SE Satgas No 11 tidak berlaku lagi

Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6, merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Suharyanto