Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengimbau kepada aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudinya paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Hal tersebut sama dengan himbauan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi perusahaan-perusahaan swasta.
"Iya sama H-7. Kita tunggu ya. Kita tunggu dan kita berharap yang terkait dengan bonus hari raya sekali lagi ini kita pahami sebagai suatu langkah positif membangun hubungan industrial, kekeluargaan antara pengusaha dengan pengemudi dan kurir online," tutur Yassierli, dikutip Kamis (20/3/2025).