Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengimbau aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
  • Pemberian BHR diharapkan membangun sinergi antara aplikator dan mitranya serta memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengimbau kepada aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudinya paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Hal tersebut sama dengan himbauan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi perusahaan-perusahaan swasta.

Editorial Team

Tonton lebih seru di