Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Pastikan Pendanaan BHR Berasal dari Kas Aplikator Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan menyatakan BHR untuk pengemudi ojek online dan kurir berasal dari perusahaan aplikator.
  • Perusahaan aplikator seperti GoTo akan membiayai sepenuhnya kebutuhan BHR untuk mitranya yakni Gojek.
  • BHR diberikan sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sumber dana untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir online berasal dari perusahaan aplikator.

Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dan kurir telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025.

"Jadi sumber dananya dari kas masing-masing (perusahaan aplikator)," tegasnya kepada IDN Times, Selasa (11/3/2025).

1. Perusahaan aplikator bersedia biayai kebutuhan pendanaan untuk BHR

Demo ojol dan kurir shopefoood di Tugu. (IDN Times/ Wachidah Nur)

Menaker pun membenarkan bahwa perusahaan aplikator seperti GoTo akan membiayai sepenuhnya kebutuhan BHR untuk mitranya yakni Gojek.

"Iya (sumber dana dari GoTo)."

Dari sisi kinerja keuangan, GoTo mencatat kerugiannya susut 55 persem menjadi Rp4,31 triliun pada periode Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang rugi Rp9,54 triliun. 

Adapun pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol ini baru pertama kali dilakukan pemerintah. Sebelumnya pengemudi ojol hanya mengandalkan insentif dari perusahaan aplikasi berbasis pencapaian poin.

2. Surat edaran BHR ojol jadi titik temu antara pemerintah dan perusahaan aplikator

Ilustrasi pengemudi Grab Bike. (dok. Grab Indonesia)

Menurutnya, penyusunan surat edaran terkait skema BHR pun membutuhkan waktu hingga empat bulan karena harus mendengarkan masukan dari perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online.

"Ini proses yang panjang, selama empat bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik seperti apa, kemudian kami menerapkan meaningful participation,” ucap Yassierli.

Menurutnya ketentuan yang sudah tercantum dalam dalam surat edaran merupakan hasil titik temu dan ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayarkan BHR para mitra.

"Kita ingin membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis dan kita masih punya PR besar ke depan terkait tentang bagaimana kelanjutan regulasi terkait dengan pekerja dan pengemudii online dan seterusnya. Tapi dengan apa yang sudah kita peroleh hari ini, saya optimis ke depan kita akan tetap bisa duduk bersama untuk merumuskan itu bersama-sama," tegasnya.

3. Besaran BHR berdasarkan kinerja dan produktivitas

Ilustrasi driver Gojek (IDN Times/Misrohatun)

Dia mengatakan BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Saya sangat memahami perusahaan aplikasi akan mengapresiasi mereka yang bekerja baik dan ini adalah Bonus Hari Raya Keagamaan menjadi salah satu bentuk apresiasi, itu filosofisnya,“ ujar Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us