Menaker Ungkap Formula Besaran BHR Disusun selama 4 Bulan

- Menteri Ketenagakerjaan menyatakan BHR bagi pengemudi ojek online dan kurir online disiapkan selama 4 bulan
- Pemberian BHR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir online sudah dipersiapkan selama empat bulan, yang meliputi penyusunan formula kebijakan dengan mendengarkan masukan dari perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online.
“Ini proses yang panjang, selama empat bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik seperti apa, kemudian kami menerapkan meaningful participation,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
1. Pemberian BHR bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap pengemudi

Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Imbauan pemberian BHR jadi inisiatif pertama pemerintah

Dalam menyusun formulasi ini Kemenaker juga mendapatkan laporan tentang kondisi keuangan dari perusahaan aplikator. Pemberian BHR ini merupakan yang pertama kali dilakukan pemerintah sejak perusahaan aplikator beroperasi di Indonesia.
“Ini adalah inisiatif pemerintah dan ini yang pertama, jadi kami sadar bahwa waktunya juga sangat pendek, kemudian ada kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.
3. Ada tantangan yang ditemui Menaker saat susun kebijakan BHR

Menurutnya, dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan terkait perbedaan karakter antara pekerja formal dengan pengemudi ojek online yang termasuk dalam kategori pekerja informal. Akhirnya diputuskan sisi formulasi perhitungan BHR mulai dari jam kerja hingga perhitungan basis pendapatan secara bulanan.
"Ini merupakan hasil komunikasi, dan hasil diskusi. Saya yakin teman-teman dari pengemudi dan kurir online bisa menerima. Saya juga mengucapkan terima kasih pada perusahaan aplikasi yang juga berkomitmen untuk melaksanakan. Itu gambaran kompleksitas dan apa yang sudah kita lakukan,” tutur Yassierli.
4. Besaran BHR ditentukan dari sisi kinerja dan produktivitasnya

Dia mengataka, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Saya sangat memahami perusahaan aplikasi akan mengapresiasi mereka yang bekerja baik dan ini adalah Bonus Hari Raya Keagamaan menjadi salah satu bentuk apresiasi, itu filosofisnya,“ ujar Yassierli.
Menurutnya, pemberian BHR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis antara perusahaan dan pekerja. Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar untuk menggodok kelanjutan regulasi terkait pekerja online.
“Namun, dengan apa yang sudah kita peroleh hari ini, saya optimis ke depan kita akan tetap bisa duduk bersama untuk merumuskan itu bersama-sama, jadi itulah poin besarnya sebenarnya,” ucap Yassierli.