Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-03 at 13.31.55.jpeg
Menteri Perdagangan Budi Santoso (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Impor singkong dan etanol resmi dibatasi pemerintah lewat rilisan dua aturan baru dari Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. Kebijakan itu sekaligus melindungi petani agar hasil panennya tidak terancam produk impor.

Pria yang karib disapa Busan tersebut telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur tentang impor singkong dan produk turunannya. Selain itu, dia juga menandatangani Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur impor etanol.

Adapun kedua Permendag tersebut akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan atau Jumat (19/9/2025).

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," kata Busan dikutip dari situs resmi Kemendag, Minggu (21/9/2025).

1. Aturan baru impor singkong

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Busan menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.

"Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P)," kata Busan.

Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border).

Selain itu, lanjut Busan, Kemendag mendorong agar singkong dan produk turunannya masuk dalam neraca komoditas pada masa mendatang.

"Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga," tutur dia.

2. Jaga stabilitas harga tetes tebu

Warga Tabek sebagai petani tebu (youtube.com/SATU Indonesia)

Di sisi lain, Permendag 32/2025 diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Menurut Busan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama industri etanol. Langkah ini juga untuk melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau.

Dia mengatakan, semula etanol bebas diimpor, kini dikembalikan pengaturannya seperti sebelumnya.

"Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku," ujar Busan.

Permendag 32/2025 juga mengakomodir kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu.

3. Seimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani

Kegiatan Pengupasan Singkong oleh Kelompok Tani Setia dan Warga Desa Cikarawang

Busan pun menegaskan, kedua Permendag ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional.

Kemendag ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri.

"Di sisi lain, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan bahan baku. Kedua Permendag ini menjadi solusi agar kebijakan impor tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden," ujar Busan.

Editorial Team