Jakarta, IDN Times - Impor singkong dan etanol resmi dibatasi pemerintah lewat rilisan dua aturan baru dari Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. Kebijakan itu sekaligus melindungi petani agar hasil panennya tidak terancam produk impor.
Pria yang karib disapa Busan tersebut telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur tentang impor singkong dan produk turunannya. Selain itu, dia juga menandatangani Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur impor etanol.
Adapun kedua Permendag tersebut akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan atau Jumat (19/9/2025).
"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," kata Busan dikutip dari situs resmi Kemendag, Minggu (21/9/2025).