Menhub Minta Maaf Usai Anak Buah Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub. Budi Karya pun mendukung semua tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak berwenang lainnya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Budi Karya dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (13/4/2023).
1. Tidak menoleransi perilaku korupsi

Budi Karya memastikan tidak bisa menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga secara tegas bakal menindak jajarannya yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," tutur Budi Karya.
2. Lakukan audit sejumlah proyek

Untuk itu, Budi Karya berencana melakukan audit guna memastikan proyek-proyek yang diindikasikan menjadi sasaran korupsi tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.
"Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi," ucap Budi Karya.
3. KPK tetapkan 10 tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera, di Dirjen Perkeretaapian Tahun Anggaran 2018-2022.
"Setelah melakukan permintaan keterangan pada terperiksa dan menemukan bukti yang cukup yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pemeliharaan jalur kereta api di DJKA dengan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/4/2023) dini hari WIB.
Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.