Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkeu: Tak Ada Kebijakan Khusus untuk Kejar Pajak Kontrakan
Rumah kontrakan yang ditemukan bayi berada di gang Kelinci, Kelurahan/Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus mengejar pajak pemilik kontrakan; kewajiban pajak sewa properti bukan pajak baru.
  • DJP menyatakan penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan sudah menjadi objek PPh sesuai aturan yang berlaku, sementara pemerintah memperkuat basis pajak dan kepatuhan.
  • Hingga kini, belum ada usulan program kerja DJP 2027 yang khusus menyasar pemilik kontrakan atau properti sewa; perencanaannya mempertimbangkan risiko, sistem, ekonomi, dan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Menteri Keuangan Purbaya bilang pemerintah tidak punya aturan baru untuk mengejar pajak pemilik rumah kontrakan. Kalau orang dapat uang dari menyewakan rumah, memang harus bayar pajak seperti biasa. Bu Inge dari pajak juga bilang belum ada program khusus untuk pemilik kontrakan pada tahun 2027. Pemerintah cuma ingin orang patuh bayar pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan. Pajak atas penghasilan dari sewa properti ini juga bukan merupakan jenis pajak baru.

“Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa saja, business as usual. Kalau ada income, ya bayar pajak, itu kan biasa,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

1. Tak ada arahan khusus untuk mengejar pajak dari rumah kontrakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Purbaya juga menegaskan tidak ada arahan khusus untuk mengejar pajak dari rumah kontrakan. Menurutnya, kewajiban pajak tersebut telah berlaku sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru dan business as usual,” tegasnya.

2. Pilih perkuat kepatuhan dan pengawasan pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan mulai 2027.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya melalui penguatan basis pajak dan kepatuhan atas kewajiban yang sudah berlaku.

3. Belum ada program khusus untuk pemilik kontrakan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Inge, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang dibahas dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

“Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud,” ujarnya.

Inge mengatakan, penyusunan rencana kerja DJP pada 2027 akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” tuturnya.

Editorial Team

Related Article