Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan. Pajak atas penghasilan dari sewa properti ini juga bukan merupakan jenis pajak baru.
“Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa saja, business as usual. Kalau ada income, ya bayar pajak, itu kan biasa,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
